Tolak Mobil Murah, Ahok Belum Pikirkan Langkah Hukum

Tolak Mobil Murah, Ahok Belum Pikirkan Langkah Hukum

- detikNews
Selasa, 24 Sep 2013 18:27 WIB
Jakarta - Suara keberatan disampaikan pemerintah provinsi DKI terhadap mobil murah atau Low Cost Green Car (LCGC). Kebijakan mobil murah ini berasal dari pemerintah pusat melalu peraturan pemerintah.

Peraturan pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang LCGC menjadi landasan hukum adanya mobil-mobil dengan harga murah. Pihak Pemprov DKI terus melayangkan keberatan hingga menyurati Wakil Presiden Boediono. Namun Pemprov DKI belum ada langkah uji materi PP tersebut di Mahkamah Agung (MA).

"Belum, kita nggak sampai ke situ (uji materi)," kata Wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, terkait penolakan relokasi warga Waduk Ria Rio, Jakarta Timur, Ahok membiarkan aksi tersebut. Ahok juga melontarkan komentar keras.

"Iya, katanya mau sewa sendiri, beli sendiri. Itu hak mereka. Solusinya kita usir," ujar mantan Bupati Belitung Timur ini.

Seperti yang diketahui, warga Waduk Ria Rio mengaku siap melawan Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) karena sejumlah syarat yang diajukan warga agar mau direlokasi ke Rusun Pinus Elok tidak dipenuhi. Jokowi pun berjanji akan mendatangi warga Waduk Ria Rio.

"Nanti saya turun. Nanti kalau sudah turun, beres," ujar Jokowi terpisah.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads