"Ekstasi yang dipesan dari Malaysia oleh tersangka ini diblender lagi, kemudian dicampur dengan Bodrex," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Campuran tersebut kemudian diaduk kembali oleh para tersangka, lalu dicetak. "Cetakannya juga sederhana," ujar Nugroho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 20 ribu butir, setelah diolah lagi bisa menjadi 40 ribu butir," imbuhnya.
Tersangka DLG dan IDG memproduksi ekstasi tersebut di rumah kontrakan di Kampung Rawa, Kedaung, Cengkareng Timur, Jakbar. Mereka digerebek aparat Polda Metro Jaya pada tanggal 16 September 2013 pukul 15.00 WIB.
Dari para tersangka ini, polisi menyita barang bukti 950 butir ekstasi siap edar dan 2,5 kilogram bahan bubuk ekstasi. Keterangan para tersangka, mereka memproduksi ekstasi tersebut atas perintah napi di LP Salemba berinisial VR.
"VR ini sudah menjalani 2 tahun penjara dari vonis 6 tahun penjara atas kasus narkotika," ujarnya.
Selanjutnya, Nugroho menyatakan bahwa jaringan ini memasok ekstasi ke tempat-tempat hiburan di Jakarta. Mereka ini mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari seorang WN Malaysia berinisial AGU yang masih DPO.
(mei/rmd)