"Bukti-bukti dan kronologi dianggap tidak cukup oleh petugas," kata NDK di kantor Ombudsman Jateng-DIY, Jl RW Monginsidi, Yogyakarta, Selasa (24/9/2013).
NDK menyatakan setelah sadar tertipu, dia melapor ke Polres Boyolali. Dia sempat dipertemukan dengan Winarno, orang yang menunjukkan 'jalan' masuk ke Kemenkeu dan diduga kuat menipunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal pada Maret 2013, saat ibu NDK bertemu Winarno, warga Randusari Teras, Boyolali. Winarno mengaku memiliki saudara bernama Tatang Yulianto Suharto yang merupakan pejabat Kemenkeu. Penjelasan yang cukup meyakinkan membuat NDK dan keluarganya tergoda.
NDK diminta mengikuti tes tertulis di sebuah CV yang beralamat di Serang, Banten. Ia diberangkatan bersama 11 orang menggunakan mobil Mitsubishi L300 dari Boyolali. Di sana, ia bertemu dengan Tatang.
"Setelah dinyatakan lulus tes, kami diminta menyiapkan uang Rp 410 juta sebagai dana awal masuk jadi pegawai honorer," kata NDK.
Setelah tes, Winarno datang ke rumah NDK untuk meminta bayaran lagi sebesar Rp 340 juta. Uang tersebut dibayarkan dengan sistem transfer dan bisa dicicil. Tak berapa lama kemudian, NDK bertemu Winarno di Salatiga. Di tempat itu, ia diajak diskusi layaknya proses pemberkasan dan diberi baju seragam dinas lengkap dengan logo Kemenkeu.
NDK dijanjikan berangkat ke Jakarta pada 28 Mei 2013. Namun hingga saat ini, janji itu tak pernah terwujud. Mentok di kepolisian, NDK mengadu ke Ombudsman.
(try/nrl)