Surat Izin Geledah Dokumen Rahasia, Pembocornya Bisa Dipidana

Surat Izin Geledah Dokumen Rahasia, Pembocornya Bisa Dipidana

- detikNews
Selasa, 24 Sep 2013 16:35 WIB
Jakarta - KPK tengah berkoodinasi untuk mengusut siapa pembocor surat izin penggeledahan rumah politikus PDIP Olly Dondokambey. Siapapun pelakunya, dia bisa dipidana.

"Dilihat dulu sejauh mana bukti-bukti yang ada. Motif apa itu nanti, bisa masuk ke ranah pidana, kalau penegak hukum mau melakukan penggeledahan diumumkan terlebih dahulu," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (10/9/2013).

Dalam Pasal 21 UU Tipikor diatur mengenai upaya merintangi penyidikan kasus korupsi, dapat dipidana. Pelaku bisa dihukum dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun belum ada kesimpulan," kata Johan.

Johan mengatakan surat izin penggeledahan itu merupakan dokumen rahasia. Hanya ada pihak-pihak tertentu yang mengetahuinya.

Sedangkan mengenai penyidikan kasus Hambalang yang terkait dengan rencana penggeledahan itu, Johan mengatakan, prosesnya menjadi terhambat.

"Tentu beredarnya surat permintaan permohonan ini, bisa menganggu upaya penyidikan yang dilakukan KPK," ujar Johan.

Meski begitu Johan masih menutup mulut mengenai nama pemilik rumah yang akan digeledah itu. Dia hanya membenarkan mengenai adanya surat izin geledah yang dikirim ke Manado.

"Mengenai pihak itu belum bisa disampaikan," kata Johan.

(fjr/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads