"Yang prihatin, jaringannya tetap dari LP, yaitu napi-napi di LP Cipinang, Salemba, bahkan dari (LP) Pekalongan, Jateng," kata Wakil Kapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Sujarno kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Wakapolda mengatakan, penyidik telah memeriksa empat napi yang diduga mengendalikan peredaran ekstasi. Keempat napi itu, lanjut Sujarno, berhubungan langsung dengan bandar besar di Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari jaringan ini, polisi menangkap 12 orang tersangka. Namun, 12 tersangka ini tidak memiliki hubungan langsung dengan jaringan yang di Malaysia.
"Ada orang asing di Malaysia, ada jaringannya. Tetapi mereka ini tidak saling kenal juga ke bawahnya. Masing-masing napi ini juga tidak saling kenal, tapi pemasoknya satu dari Malaysia itu," papar Sujarno.
Empat napi itu yakni berinisial DN alias AN serta AD yang telah menjalani 2 tahun penjara dari vonis 12 tahun penjara di LP Cipinang. Kemudian napi LP Salemba berinisia VR, dia sudah menjalani 2 tahun penjara dari vonis 6 tahun penjara atas kasus yang sama.
"Ada juga napi di LP di Pekalongan, Jateng berinisial ASG alias HR. Dia divonis 20 tahun penjara dan baru menjalani 4 tahun penjara," imbuhnya.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji menjelaskan, jaringan ini terungkap setelah pihaknya mengintai pergerakan para tersangka selama 2 bulan. Semula polisi menangkap 3 tersangka berinisial ANE, AFN dan VN dengan barang bukti 88 gram sabu. Mereka ditangkap di J Lautse Taman Sari dan Jalan Mangga Besar, Jakbar pada tanggal 31 Agustus 2013.
Dari hasil pemeriksaan tiga tersangka, polisi mengembangkan penyidikan dan berhasil menangkap kelompok lain yang mengedarkan ekstasi dan sabu ke tempat hiburan di wilayah Jakarta. Pada tanggal 14 September 2013, polisi menangkap tiga tersangka lain berinisial JNC, RN dan FRD di Jalan Kebon Jeruk, Taman Sari, Jakarta Barat dengan barang bukti 50 gram sabu, 41 ribu butir ekstasi dan 3 strip H5.
"Dari tiga tersangka itu, mereka mengaku mendapatkan narkoba dari napi di Cipinang berinisial DN," ujar Nugroho.
Dari pengembangan para tersangka itu, polisi kembali menangkap 2 orang jaringan lain yang mengedarkan serta memproduksi ekstasi di wilayag Kampung Rawa, Kedaung, Cengkareng Timur, Jakbar. Di situ, polisi menangkap DLG dan IDG pada tanggal 16 September 2013 dengan barang bukti 2,5 kilogram bahan bubuk ekstasi dan 950 butir esktasi siap edar.
"Tersangka menjelaskan bahwa mereka mendapatkan narkotika dan membuat narkotika jenis ekstasi ini atas perintah seorang napi di LP Salemba berinisial VR," jelas Nugroho.
Pengembangan tidak berhenti sampai di situ. Polisi kemudian menangkap jaringannya yang lain dengan menangkap 4 tersangka berinisial CNDA, VNKS, KSM dan SGT yang ditembak karena berusaha melarikan diri. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Gajah Mada, Jakbar dan Jalan Pejagalan, Penjaringan, Jakut tanggal 19 September 2013 dengan barang bukti 110.320 butir ekstasi.
"Tersangka menjelaskan bahwa mendapatkan narkoba tersebut dari napi di LP di Pekalongan, Jateng berinisial ASG alias HR," ucapnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan para napi ini, mereka bersumber ke satu DPO berkewarganegaraan Malaysia, berinisial AGU. "Dia ini di Kuala Lumpur, Malaysia," cetusnya.
Semua barang bukti itu, kata Nugroho, diselundupkan oleh AGU melalui jalur laut melalui perairan kecil di Jambi, oleh tersangka BKY, WNI yang masih diburu. "Dari Jambi, dibawa oleh tersangka AYG (DPO) menggunakan bus AKAP," pungkasnya.
(mei/mok)