"Yang pertama dari 65 juta penduduk tadi ada beberapa kelompok yang berpotensi tidak ikut pemilu. Antara lain kelompok rentan, misalnya mereka yang didalam penjara, difabel, atau di RS, atau berada di luar negeri," kata Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary no 4 B, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2013).
Selain itu, Komnas HAM juga sudah berkoordinasi dengan kelompok difabel terkait evaluasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan KPU. Komnas HAM mengajak pihak-pihak terkait untuk juga memerhatikan kelompok tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat beberapa hal itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi lengkap untuk memastikan pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam Pemilu. Berikut rekomendasinya:
1. Presiden RI
a. Memerintahkan kepada semua kementerian/lembaga/kedutaan besar untuk dapat memberikan bantuan secara maksimal kepada KPU dalam menyusun DPS.
2. KPU
a. Memastikan bahwa seluruh WNI telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak konstitusionalnya dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, termasuk kelompok-kelompok rentan.
b. Menyelenggarakan seluruh tahapan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara objektif, independen, profesional, dan menjunjung HAM.
c. Melakukan evaluasi terhadap penggunaan noken dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, karena hal tersebut bukan adat masyarakat Papua secara keseluruhan.
d. Melakukan pendidikan publik secara terus menerus sehingga tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden meningkat.
3. Bawaslu
a. Melakukan pengawasan secara terus menerus guna memastikan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berjalan objektif dan tidak ada kecurangan yang berakibat terlanggarnya hak konstitusional warga negara.
b. Meningkatkan kerjasama dengan Kepolisian RI dalam penegakan hukum terhadaap pelanggaran dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
4. Pengurus Partai Politik Pesertaa Pemilu
a. Secara aktif mengingatkan kepada semua anggota partai untuk aktif melakukan pengecekan terhadap data DPT untuk memastikan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
b. Melakukan pendidikan publik secara terus menerus sehingga tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden meningkat.
5. Masyarakat
a. Secara aktif melakukan pengecekan terhadap data DPT untuk memastikan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
b. Secara aktif melakukan pengawasan agar pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berjalan dengan objektif dan meminimalkan pelanggaran, baik oleh penyelenggara ataupun parpol peserta Pemilu.
(dha/van)