"KPK sedang mendiskusikan hal ini. Selanjutnya, kami akan koordinasi ke sana, ke Pengadilan Negeri Manado yang di sana," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (24/9/2013).
Menurut Johan, dokumen surat yang dikirimkan ke PN Manado tersebut bersifat sangat rahasia. Hanya pihak-pihak tertentu saja, yang mengetahuinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Publik Manado, Sulut tengah dihebohkan isu penggeledahan 3 rumah kediaman politisi PDIP Olly Dondokambey. Isu itu berhembus kuat ketika surat dengan kop Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernomor: R-1146/20-23/09/2013 tertanggal 11 September 2013 tentang permintaan izin penggeledahan tiga rumah milik Olly Dondokambey juga beredar. Surat tersebut ditandatangani Deputi Penindakan KPK Warih Sadono.
Surat itu beredar sejak, Senin (23/9) siang. Media lokal juga sudah ramai memberitakan soal penggeledahan ini. Hingga kini belum diketahui, siapa pembocor penggeledahan itu. Pastinya, pembocoran ini amat berbahaya, kerja KPK dalam menyidik kasus Hambalang bisa terganggu.
Seorang penegak hukum membisikkan, pembocor itu diduga kuat oknum di pengadilan setempat. Bukan tanpa alasan, KPK dalam melakukan penggeledahan selalu meminta izin dari pengadilan setempat. Tapi soal ini belum ada penjelasan dari Pengadilan Manado.
(fjr/lh)