"Dari petunjuk yang ada berdasarkan rangkaian fakta menunjukan bahwa terdakwa Teddy Muliawan mengetahui rencana penyerahan uang tersebut," kata JPU KPK, Iskandar Marwanto di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2013).
Menurut JPU ada beberapa hal yang menyakinkan mereka untuk menyimpulkan Teddy Muliawan tahu soal penyerahan uang suap itu. Ada beberapa hal yang dianggap janggal oleh JPU dari Pledoi Teddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iskandar melanjutkan, Teddy menerima perintah untuk meletakkan amplop di bawah karpet jok pengemudi. Setelah itu, Teddy juga diperintah untuk menyerahkan kunci mobil kepada Eko Darmayanto.
"Dengan adanya fakta-fakta tersebut, sangat tidak logis jika terdakwa Teddy Muliawan tidak memiliki pengetahuan bahwa amplop itu berisi uang," tambah Iskandar.
Teddy Mulyawan adalah pegawai bagian keuangan Master Steel. Dia ikut dicokok penyidik KPK bersama dengan dua orang pegawai pajak, Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan di bandara Soekarno Hatta beberapa waktu yang lalu. Teddy berperan sebagai kurir yang mengantarkan uang 600 Ribu dolar Singapura dari Master Steel untuk dua orang pegawai pajak itu.
(kha/lh)