"Kami mencoba membandingkan perkara yang sama dalam kecelakaan lalu lintas, dan apakah terdakwa diperlakukan sama dan adil di hadapan hukum?" ujar kuasa hkum Novi, Rendy Anggara di PN Jakarta Barat, Jl. S. Parman, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (24/9/2013).
Pada kasus Novi, korban hanya mengalami luka ringan tetapi dituntut 7 bulan penjara. Sementara itu kasus Rasyid Rajasa dengan korban meninggal 2 orang dituntut 8 bulan penjara dengan percobaan 12 bulan.
"Apakah karena Novi bukan anak pejabat kemudian diperlakukan berbeda? Kasus Novi terjadi pada 11 Oktober 2012, tetapi dakwaan pertama baru tanggal 28 Mei 2013. Tapi kasus Rasyid kejadian 1 Januari 2013, dan pada tanggal 14 Februari 2013 sudah dakwaan pertama," paparnya.
Usai pembacaan oleh kuasa hukum Novi, Hakim Harijanto mempersilakan JPU untuk menanggapi. Tanggapan JPU baru akan disampaikan pekan depan menurut JPU, Bunjamin.
"Kalau begitu, sidang kasus kamu masih jalan lagi ya Novi, ada yang mau disampaikan?" tanya Hakim Harijanto.
Karena tidak ada lagi yang disampaikan, sidang pun berlanjut pekan depan. Novi yang berbaju hitam ketat itu mengaku kecewa namun dia hanya tertawa-tawa.
(bag/lh)











































