"Saya sarankan agar mereka melaporkan ke BK," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (24/9/2013).
Menurut Pandu, kemarin pihak Bank Mutiara mengadu pada KPK mengenai posisinya yang dirugikan oleh DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pandu mengatakan, dia menyarankan Bank Mutiara mengadu ke BK karena suatu alasan. "Karena sudah menyangkut oknum yang menurut saya belum tentu sikap parlemen secara keseluruhan. Lebih pada oknum," ujar Pandu.
Pandu sendiri melihat jika dana nasabah Antaboga dibayar oleh Bank Mutiara, itu merupakan suatu pelanggaran. "Ya itu pelanggaran," kata Pandu.
Timwas Century meminta Direksi PT Bank Mutiara Tbk (eks Bank Century) segera membayar dana nasabah Antaboga Delta Sekuritas sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA). Menyikapi keputusan itu, pihak Bank Mutiara mendatangi KPK untuk berkonsultasi.
"Kami datang untuk berkonsultasi dengan KPK mengenai keputusan kepada kami yang harus mengembalikan dana nasabah Antaboga," ujar kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, Senin (23/9) kemarin.
Menurut Mahendra, ada ketakutan di pihaknya untuk menggelontorkan uang perusahaan sebagai ganti rugi para nasabah Antaboga. Pasalnya, dana yang dimiliki Bank Mutiara saat ini adalah bagian dari dana Bailout Bank Century yang notabene berasal dari uang negara.
"Jadi kalau kita bayar pakai uang negara itu, masuk kategori korupsi apa tidak," tambahnya.
(fjr/mok)