"Sebenarnya yang paling sulit adalah ketika menetapkan mereka sebagai tersangka, itu momen yang paling sulit karena begitu jadi tersangka kita tidak akan mundur," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (24/9/2013).
Sedangkan mengenai penahanan, menurut Pandu itu hanya perkara waktu. Dia memastikan bukti keterlibatan Andi dan Anas sudah KPK kantongi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPK telah menyerahkan data kerugian negara dalam pengadaan sarana dan pra sarana Hambalang, yakni sebesar Rp 463,6 miliar, ke KPK. Mengenai data tersebut, Pandu mengatakan, KPK sangat terbantu.
"Yang jelas terbantu," kata Pandu.
(fjp/lh)