"Kami mohon kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya, menyatakan eksepsi ditolak dan menetapkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," ujar jaksa KPK Medi Iskandar di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/9/2013).
Di dalam tanggapan atas eksepsi, jaksa menegaskan penyidikan perkara driving simulator yang dilakukan KPK sah sesuai dengan UU KPK Nomor 30/2002. Jaksa juga menolak eksepsi tim penasihat hukum Budi yang menyebut dakwaan tidak jelas terkait waktu dan tempat tindak pidana yang didakwakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, jaksa menolak menanggapi eksepsi menyoal surat perjanjian jual beli yang diklaim menjadi dasar pengadaan driving simulator di Korlantas Polri. "Materi keberatan telah masuk materi pokok perkara," kata jaksa Medi.
Terkait penyitaan aset yang diprotes, jaksa menilai keberatan itu tidak termasuk dalam pokok eksepsi yang diatur dalam Pasal 156 KUHAP. "Eskepsi bukan materi eksepsi sehingga tidak perlu kami tanggapi lebih lanjut," tegas dia.
Budi Susanto didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88,4 miliar dari proyek pengadaan driving simulator. Budi juga memperkaya orang lain di antaranya Irjen Djoko Susilo selaku Kakorlantas Polri (Rp 36 miliar), mantan Wakakorlantas Didik Purnomo (Rp 50 juta), Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang sebesar (Rp 5 miliar), termasuk Primkoppol (Rp 15 miliar).
(fdn/lh)