Pengadilan Korupsi Ad Hoc Dipindah ke Gedung Uppindo
Jumat, 05 Nov 2004 15:16 WIB
Jakarta - Pengadilan Korupsi Ad Hoc akan dipindahkan ke Gedung Uppindo di Jalan Rasuna Said, Jakarta. Pemindahan itu dilakukan karena kapasitas tempat yang lama di jalan Fachruddin, Jakarta Pusat tidak mencukupi.Demikian diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sekaligus juga Ketua Pengadilan Korupsi Ad Hoc I Made Karna di gedung PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Jumat (5/11/2004). Saat ini, kata Karna, gedung di Uppindo tengah dipersiapkan untuk dipakai mengadili para koruptor. "Jika sudah siap kita akan segera pindah," kata Karna yang tidak bisa memastikan kapan kepindahannnya.Karna menjelaskan, dipilihnya Gedung Uppindo dipilih karena lokasi tersebut dinilai cukup memadai untuk persidangan kasus korupsi. Terutama, dari segi keamanan serta fasilitasnya. Ruang sidang yang digunakan sebanyak dua buah, terletak di lantai lima dan enam dari gedung bertingkat delapan itu.Menurut Karna, hingga kini pihaknya belum menerima pelimpahan berkas tersangka korupsi yang akan disidangkan. "Tapi kami menargetkan sidang bisa dilakukan pertengahan Desember ini," katanya.Ketika disinggung nama Abdullah Puteh yang akan menjadi terdakwa pertama yang disidangkan oleh Pengadilan Korupsi Ad Hoc, Made Karna mengatakan mungkin saja. "Pokoknya tunggu saja, kita tidak akan menutup-tutupi," katanya.
(mar/)











































