Pengemudi Altis Penabrak 3 Mobil dan Pejalan Kaki di Senayan Ditahan

Pengemudi Altis Penabrak 3 Mobil dan Pejalan Kaki di Senayan Ditahan

- detikNews
Selasa, 24 Sep 2013 11:29 WIB
Jakarta - Kepolisian telah menetapkan status tersangka terhadap David (23), pengemudi Toyota Altis yang menabrak 3 mobil dan para pejalan kaki di Jalan Asia Afrika, Senaya. David kini ditahan dengan tuduhan kelalaiannya berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dan luka-luka.

"David kemarin sudah dilakukan penahanan di gedung Ditlantas Pancoran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2013).

David dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara. Kecelakaan itu terjadi pada Minggu, 22 September pukul 05.00 WIB. Saat itu mobil Toyota Altis B 1469 NBB yang dikemudikan David (22) melaju dari arah selatan ke utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah melewati putaran setelah Traffic Light Asia Afrika, mobil tersebut kemudian menabrak pejalan kaki. David lalumenabrak mobil Honda Accord B 8049 AG, hingga terjadi benturan dengan sedan Toyota Vios B 71 AL yang dikemudikan oleh Fran Yanuar Indra Putra (22). Selanjutnya menabrak mobil Mercedes Benz B 2345 KA yang dikemudikan oleh Ferial Akbar.

Kecelakaan itu mengakibatkan 2 orang tewas. Keduanya adalah pejalan kaki. Lima orang lainnya mengalami luka-luka dalam peristiwa kecelakaan itu.

(mei/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads