Hakim Agung Rifyal akan Dimakamkan di TPU Pondok Rangon

Hakim Agung Rifyal akan Dimakamkan di TPU Pondok Rangon

- detikNews
Selasa, 24 Sep 2013 10:55 WIB
Jakarta - Hakim agung Rifyal Ka'bah meninggal dunia di Singapura karena penyakit menahun. Rifyal wafat pada usia 63 tahun, meninggalkan seorang istri dan seorang anak perempuan.

"Rencananya akan dimakamkan di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur, dekat dengan rumah," kata menantu Rifyal, M Iqbal, kepada detikcom, Selasa (24/9/2013).

Rifyal meninggal dunia pagi ini di Singapura akibat penyakit yang menahun. Pada 2011 Rifyal menjalani operasi ginjal di China.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rifyal lahir di Batu Sangkar pada 22 Juli 1950 dan dikaruniai seorang anak Nida Rifyal dari perkawinannya dengan Hamidah Yacoub. Rifyal menyelesaikan jenjang pendidikan S1 di Universitas al-Azhar Kairo Mesir pada 1976. Dua tahun setelah itu dia menggondol gelar S2 dari Higher Institute of Islamic Studies Departement of Social Sciences Kairo. Gelar doktor diraih dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada 1998.

Sebelum menjadi hakim agung, Rifyal mengajar di Universitas YARSI Jakarta dan pascasarjana FH UI. Selain itu Rifyal juga kerap mengikuti berbagai pelatihan hukum di berbagai negara seperti Reformasi Administrasi Peradilan di Australia pada 2002 dan training hakim shari'a di Kairo pada tahun yang sama.

Masih di tahun yang sama, Rifyal juga ikut training perbandingan hukum di Jepang. Pada 2006, Rifyal ikut pendidikan singkat administrasi peradilan keluarga di Los Angeles, Amerika Serikat.

Untuk karya ilmiah, sembilan buku telah dibuatnya seperti 'The Jakarta Charter and the Dynamic of Shariah in the History of Indonesia', 'Politik dan Hukum dalam al-Qur'an', 'Penegakan Syari'at Islam di Indonesia' dan 'Indonesia Legal History'. Belum lagi puluhan paper yang dipaparkan di berbagai forum baik dalam negeri maupun internasional.

Pada Mei 2013, Rifyal juga duduk sebagai majelis hakim perebutan anak Ahmad Dhani-Maia. Dalam perkara nomor 12 PK/AG/2012 itu Rifyal duduk mengadili bersama ketua majelis hakim Ahmad Kamil dengan hakim anggota Abdul Gani Abdullah.

"Jenazah akan disemayamkan di rumah duka, Jalan Tengki 2, Cipayung," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads