"Rencananya akan dimakamkan di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur, dekat dengan rumah," kata menantu Rifyal, M Iqbal, kepada detikcom, Selasa (24/9/2013).
Rifyal meninggal dunia pagi ini di Singapura akibat penyakit yang menahun. Pada 2011 Rifyal menjalani operasi ginjal di China.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum menjadi hakim agung, Rifyal mengajar di Universitas YARSI Jakarta dan pascasarjana FH UI. Selain itu Rifyal juga kerap mengikuti berbagai pelatihan hukum di berbagai negara seperti Reformasi Administrasi Peradilan di Australia pada 2002 dan training hakim shari'a di Kairo pada tahun yang sama.
Masih di tahun yang sama, Rifyal juga ikut training perbandingan hukum di Jepang. Pada 2006, Rifyal ikut pendidikan singkat administrasi peradilan keluarga di Los Angeles, Amerika Serikat.
Untuk karya ilmiah, sembilan buku telah dibuatnya seperti 'The Jakarta Charter and the Dynamic of Shariah in the History of Indonesia', 'Politik dan Hukum dalam al-Qur'an', 'Penegakan Syari'at Islam di Indonesia' dan 'Indonesia Legal History'. Belum lagi puluhan paper yang dipaparkan di berbagai forum baik dalam negeri maupun internasional.
Pada Mei 2013, Rifyal juga duduk sebagai majelis hakim perebutan anak Ahmad Dhani-Maia. Dalam perkara nomor 12 PK/AG/2012 itu Rifyal duduk mengadili bersama ketua majelis hakim Ahmad Kamil dengan hakim anggota Abdul Gani Abdullah.
"Jenazah akan disemayamkan di rumah duka, Jalan Tengki 2, Cipayung," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Ridwan Mansyur.
(asp/nrl)