Kejagung Belum Bisa Bebaskan Abilio

Kejagung Belum Bisa Bebaskan Abilio

- detikNews
Jumat, 05 Nov 2004 14:26 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum menerima salinan putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Abilio Soares. Abilio pun belum bisa dibebaskan hari ini seperti permintaan kuasa hukumnya."Kami belum menerima salinan putusan dari MA. Saya juga tahu dari OC Kaligis (kuasa hukum Abilio-red) melalui telepon. Dia menyampaikan hakim telah menerima PK Abilio pada tanggal 4 November kemarin," kata Direktur Penanganan Masalah HAM Berat, Kejagung I Ketut Murtika kepada detikcom, di gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (5/11/2004).Murtika menyatakan, karena belum diterimnya salinan putusan PK itu maka, kejaksaan tidak dapat membebaskan Abilio saat ini. "Kita perkirakan pekan depan sudah menerima salinan putusan," katanya.Murtika juga memastikan, pihaknya tidak akan mengambil langkah atau upaya hukum lagi terhadap putusan PK yang membebaskan Abilio. "Kita tidak bisa melakukan PK lagi, karena PK tidak bisa dilawan dengan PK. Kita sudah maksimal," katanya.Atas putusan PK itu, kata Murtika, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sudhono Iswahyudi menyatakan kekecewaannnya. "Beliau khawatir hubungan internasional Indonesia akan terganggu. Dan kejaksaan juga dianggap tidak kredibel oleh dunia internasional," katanya.Murtika menilai apa yang telah dilakukan kejaksaan juga telah maksimal dalam kasus Abilio. "Ujung tombak penegakan HAM bukan hanya dari kejaksaan tapi juga Komnas HAM dan pengadilan. Kami sudah optimal tapi perangkat lunaknya juga perlu direview karena UU kita juga lemah," ungkapnya. (mar/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads