Agung Laksono-Theo Jadi Saksi Sidang Akbar Vs Fahmi
Jumat, 05 Nov 2004 14:18 WIB
Jakarta -
Fungsionaris Partai Golkar Agung Laksono dan Theo L Sambuaga dijadwalkan akan menjadi saksi sidang lanjutan gugatan Fahmi Idris-Marzuki Darusman terhadap Akbar Tandjung dan Partai Golkar.Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Robinson Tarigan digelar di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Jumat (5/11/2004) pukul 14.00 WIB. Theo L Sambuaga yang juga Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar telah tiba dan menunggu di dalam ruang sidang Garuda. Sementara, Agung Laksono yang kini menjabat Ketua DPR RI belum tampak di ruang sidang."Kalau memang waktunya sempat, Agung Laksono akan dihadirkan setelah mendengar kesaksian dari Theo. Posisi Pak Agung, kita tempatkan sebagai posisi cadangan. Hari ini merupakan jadwal terakhir menghadirkan saksi dari dua pihak karena tanggal 12 November nanti sudah keluar putusan sidang," kata Tim Kuasa Hukum Akbar Tandjung, John K Azis."Kita belum bisa memastikan Pak Agung akan datang mengingat perseteruan yang terjadi di DPR," lanjutnya.Sebelum istirahat salat Jumat, dalam persidangan hakim sempat memeriksa pengurus DPP Partai Golkar Yudi Chrisnandi. Dalam kesaksiannya, Yudi mengaku pernah diundang oleh Fahmi Idris untuk menghadiri deklarasi Forum Pembaruan Partai Golkar.Dalam acara itu, hadir juga Jusuf Kalla dan Marzuki Darussman. Usai menghadiri acara tersebut, dia mendapatkan peringatan atau teguran dari DPP Partai Golkar. Kemudian dia mengklarifikasi teguran itu kepada pengurus DPP, termasuk Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung. Setelah melakukan klarifikasi, akhirnya Yudi kembali diundang untuk menghadiri rapat-rapat pengurus Partai Golkar.Pengakuan Yudi ini berbeda dengan pengakuan Joelian pada sidang sebelumnya. Dimana Joelian menyatakan, DPP Partai Golkar memecat Fahmi cs tanpa adanya surat teguran atau peringatan terlebih dulu.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































