memberangkatkan Upiek ke Turki untuk ikut pendidikan singkat tentang korupsi dan pencucian uang.
Pelapor pun mempertanyakan dengan sistem administrasi dan kinerja KY tersebut "Pada tanggal 20-an Agustus lalu saya mendapat surat dari KY yang meminta saya melengkapi berkas yaitu putusan yang dilegalisir," kata pelapor Rusdianto saat berbincang dengan detikcom, Selasa (24/9/2013).
Rusdianto melaporkan Upiek pada April 2013 lalu. Setelah 5 bulan berlalu, Rusdianto menyayangkan tidak ada progress yang berarti dari KY untuk menelusuri keterlibatan Upiek dalam bisnis hiburan malam itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan yang dimaksud yaitu putusan PN Denpasar yang berisi kesaksian Upiek. Dalam kesaksian itu, Upiek mempunyai kedekatan dengan pengelola hiburan malam di Jalan Legian, Kuta. Padahal, putusan ini sudah bisa didownload di website Mahkamah Agung (MA).
"Kalau KY kinerjanya seperti ini, KY seperti naik kereta lembu. Sementara kita sudah kemana-mana naik mobil," ujar Rusdianto.
Menurut Rusdianto, KY harusnya proaktif karena memiliki kewenangan menyelidiki adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim. Bukannya membebankan pembuktian kepada pelapor.
"Kan saya sudah memberikan petunjuk awal dari putusan yang diupload oleh website resmi MA. Harusnya KY berpikir, jangan memakai kacamata kuda," sambungnya.
Dengan adanya surat ini, Rusdianto pun harus terbang ke Denpasar untuk mendapatkan salinan putusan yang dilegalisir tersebut. Rusdianto tidak membayangkan jika yang dibebani kewajiban itu adalah pelapor.
"Bagaimana jika yang melaporkan orang di ujung Indonesia dan tidak mempunyai uang?" cetus Rusdianto.
Sementara itu, komisioner KY Taufiqqurahman Sahuri menyatakan belum berencana memanggil Upiek. Saat ini Upiek masih berada di Turki untuk mengikuti kursus singkat tentang tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Upiek ke Turki atas usul KY.
"Itu masih sangat jauh, sekarang masih dibagian penerimaan laporan, masih harus melalui beberapa tahapan sebelum dilakukan pemeriksaan," ujar Taufiqqurahman.
Menurut Taufiq, sebelum seseorang dipanggil dan diperiksa, KY akan mengirimkan surat pemberitahuan. Surat tersebut menjelaskan terkait pelaporan yang telah diterima KY.
"Kalau ada keterangan-keterangan yang dibutuhkan ya kemungkinan akan kita panggil, tapi yang hakim Upiek ini masih jauh ya. Jika yang bersangkutan ada di wilayah Jakarta juga bisa dipanggil," ujarnya.
(asp/rvk)