Ayah dari David (23) pengemudi Toyota Altis menyatakan akan menerima semua hukuman terhadap anaknya yang telah menewaskan dua orang di Senayan Jakarta. Sang Ayah mengakui jika anaknya melanggar hukum.
"Ya mau tidak mau namanya pelanggar hukum. Kita terima apa adanya (hukuman terhadap David)," kata ayah David, Firman (60), saat ditemui detikcom, Senin (23/9/2013).
Firman berbincang di Kantor Sekretariat RW 09, Jl Taman Heliconia Blog G 1 No 1, tak jauh dari rumahnya di Blok H2/30 Kompleks Vila Melati Mas, Serpong, Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak tahu itu mobil siapa. Dia kan sudah dewasa, jadi saya nggak nanya-nanya. Sering (mobil Altis) dibawa ke rumah," tuturnya.
Menurut penuturan Ketua RT tempat David bekerja di Bandung, Jawa Barat. Sudah sejak setahun lalu David bekerja di Bandung.
"Setahu saya dia kerja di Bandung," kata Ketua RT 40/ RW 9 Pak Lukito di tempat yang sama.
Polisi telah menetapkan David sebagai tersangka tabrakan maut yang terjadi di dekat Patung Panahan itu. David dijerat pasal 283 dan 310 ayat 1,2,3,4 UU Lalu Lintas.
Kecelakaan itu terjadi pada Minggu, 22 September pukul 05.00 WIB. Saat itu mobil Toyota Altis B 1459 NBB yang dikemudikan David melaju dari arah selatan (kawasan Senayan City) ke utara (kawasan Hotel Mulia). Setelah melewati putaran setelah traffic light Jl Asia Afrika, mobil tersebut kemudian menabrak deretan mobil.
Mobil yang ditabrak adalah Honda Accord B 8049 AG, hingga terjadi benturan dengan sedan Toyota Vios B 71 AL milik Fran Yanuar Indra Putra (22). Selanjutnya menabrak mobil Mercedes-Benz B 2345 KA milik Ferial Akbar.
Kecelakaan itu mengakibatkan 2 orang tewas. Keduanya adalah pejalan kaki yaitu Fikri dan Salsabila. Keduanya saat itu sedang makan otak-otak bersama Fran Yanuar Indra Putra di pinggir jalan. Lima orang lainnya mengalami luka-luka.
(dnu/rvk)











































