"DKPP tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan itu. DKPP hanya menangani masalah etik dan memberi sanksi terhadap mereka yang melakukan pelanggaran etik," kata saksi ahli pemohon yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Himawan Estu Bagijo, di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (23/9/2013).
Keputusan DKPP bukan hanya menjatuhkan sanksi skorsing kepada seluruh komisioner KPU Kota Tangerang dan hanya memerintahkan KPU Provinsi Banten menyelenggarakan pemilukada di kota Tangerang. Lebih dari itu, DKPP juga menetapkan dua pasangan peserta baru Pemilukada Kota Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua pasangan calon yang kalah menggugat hasil pemilukada Wali Kota Tangerang yang dimenangkan oleh pasangan nomor 5, Arief Wismansyah dan Sachrudin. Gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan calon nomor 1 Harry Mulya dan Iskandar, serta pasangan nomor 2 Abdul Syukur dan Hilmi Fuad.
KPU Provinsi Banten kembali mengikutsertakan pasangan nomor 4 Ahmad dan Gatot dan nomor 5 Arif Rahman dan Sachrudin yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Salah satu syarat yang tak terpenuhi adalah dukungan minimal 15 persen partai politik serta pelanggaran persyaratan tidak diikutinya tes kesehatan oleh pasangan nomor urut 4 Ahmad Marju dan Gatot Suprijanto.
Sebelumnya, Pemilukada Tangerang digelar 31 Agustus 2013 dan diikuti lima pasangan calon. Hasil rapat pleno KPU Provinsi Banten Jumat (6/9) lalu memutuskan, pasangan Arief Wismansyah-Sachrudin sebagai pemenang Pilkada Kota Tangerang dengan meraih 340.810 suara, mengungguli 4 pasangan kandidat lainnya.
(rna/asp)










































