DKPP Loloskan Cawalkot, Pilkada Kota Tangerang Digugat ke MK

DKPP Loloskan Cawalkot, Pilkada Kota Tangerang Digugat ke MK

Rina Atriana - detikNews
Senin, 23 Sep 2013 19:14 WIB
DKPP Loloskan Cawalkot, Pilkada Kota Tangerang Digugat ke MK
Gedung MK (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Dua pasangan yang kalah dalam Pilwakot Tangerang menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab calon yang menang diloloskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"DKPP tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan itu. DKPP hanya menangani masalah etik dan memberi sanksi terhadap mereka yang melakukan pelanggaran etik," kata saksi ahli pemohon yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Himawan Estu Bagijo, di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (23/9/2013).

Keputusan DKPP bukan hanya menjatuhkan sanksi skorsing kepada seluruh komisioner KPU Kota Tangerang dan hanya memerintahkan KPU Provinsi Banten menyelenggarakan pemilukada di kota Tangerang. Lebih dari itu, DKPP juga menetapkan dua pasangan peserta baru Pemilukada Kota Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini adalah konstitusional moral etik, juga diatur dengan legislasi. Seharusnya juga dijaga dengan self restrain morality oleh lembaga yang mengaku menjunjung tinggi kode etik dan moralitas. Dalam hal ini DKPP," kata saksi ahli pemohon lainnya, Fajrul Falaakh.

Dua pasangan calon yang kalah menggugat hasil pemilukada Wali Kota Tangerang yang dimenangkan oleh pasangan nomor 5, Arief Wismansyah dan Sachrudin. Gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan calon nomor 1 Harry Mulya dan Iskandar, serta pasangan nomor 2 Abdul Syukur dan Hilmi Fuad.

KPU Provinsi Banten kembali mengikutsertakan pasangan nomor 4 Ahmad dan Gatot dan nomor 5 Arif Rahman dan Sachrudin yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Salah satu syarat yang tak terpenuhi adalah dukungan minimal 15 persen partai politik serta pelanggaran persyaratan tidak diikutinya tes kesehatan oleh pasangan nomor urut 4 Ahmad Marju dan Gatot Suprijanto.

Sebelumnya, Pemilukada Tangerang digelar 31 Agustus 2013 dan diikuti lima pasangan calon. Hasil rapat pleno KPU Provinsi Banten Jumat (6/9) lalu memutuskan, pasangan Arief Wismansyah-Sachrudin sebagai pemenang Pilkada Kota Tangerang dengan meraih 340.810 suara, mengungguli 4 pasangan kandidat lainnya.

(rna/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini