Terima Suap Izin Makam, Mantan Ketua DPRD Bogor Dituntut 4,5 Tahun

Terima Suap Izin Makam, Mantan Ketua DPRD Bogor Dituntut 4,5 Tahun

Tya Eka Yulianti - detikNews
Senin, 23 Sep 2013 17:54 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Mantan Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher dengan hukuman 4,5 tahun. Ia dinilai telah terbukti bersalah turut serta dalam kasus suap PNS untuk izin Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor. Iyus pun hanya tertunduk lemas mendengar tuntutan itu.

Surat tuntutan dibacakan di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (23/9/2013).

"Kami memohon supaya majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pada terdakwa Iyus Djuher dengan hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta atau diganti dengan kurungan 4 bulan penjara," ujar JPU Ely Kusumastuti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU menilai Iyus telah melanggar asal 5 ayat 2 jo 5 ayat 1 huruf a junto pasal 55 ayat 1 jo 64 KUHP tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan terhadap Iyus dalam kasus ini tercatat yang tertinggi dibandingkan 4 terdakwa lainnya. Sebelumnya, dua terdakwa yaitu Direktur Utama PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo dan Direktur Operasional Nana Supriana yang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dari tuntutan JPU yaitu 4 tahun penjara.

Sementara Usep Jumeno dan Listo Welly Sabu yang merupakan penghubung pengusaha dan pengurus izin dituntut hukuman berbeda oleh JPU. Usep dituntut hukuman penjara 3 tahun sedangkan Welly dituntut hukuman lebih ringan, yaitu 2 tahun penjara.

"Tuntutan diberikan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan dan uang yang diterima," kata JPU.

JPU menyebut Iyus menerima hadiah uang Rp 115 juta dan Rp 600 juta dari PT Garindo Perkasa itu diberikan agar supaya memberikan rekomendasi untuk penerbitan izin lokasi tempat pemakaman bukan umum (TPBU) seluas 1 juta meter persegi di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Bogor.

Tiga putri Iyus yang mengikuti persidangan pun terlihat menangis mendengar tuntutan JPU. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (30/9/2013) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

(tya/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini