Surat tuntutan dibacakan di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Senin (23/9/2013).
"Kami memohon supaya majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pada terdakwa Iyus Djuher dengan hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta atau diganti dengan kurungan 4 bulan penjara," ujar JPU Ely Kusumastuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan terhadap Iyus dalam kasus ini tercatat yang tertinggi dibandingkan 4 terdakwa lainnya. Sebelumnya, dua terdakwa yaitu Direktur Utama PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo dan Direktur Operasional Nana Supriana yang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dari tuntutan JPU yaitu 4 tahun penjara.
Sementara Usep Jumeno dan Listo Welly Sabu yang merupakan penghubung pengusaha dan pengurus izin dituntut hukuman berbeda oleh JPU. Usep dituntut hukuman penjara 3 tahun sedangkan Welly dituntut hukuman lebih ringan, yaitu 2 tahun penjara.
"Tuntutan diberikan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan dan uang yang diterima," kata JPU.
JPU menyebut Iyus menerima hadiah uang Rp 115 juta dan Rp 600 juta dari PT Garindo Perkasa itu diberikan agar supaya memberikan rekomendasi untuk penerbitan izin lokasi tempat pemakaman bukan umum (TPBU) seluas 1 juta meter persegi di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Bogor.
Tiga putri Iyus yang mengikuti persidangan pun terlihat menangis mendengar tuntutan JPU. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (30/9/2013) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
(tya/ern)










































