"Saya diperiksa sebagai saksi. Sekarang diperiksa sebagai tersangka. Kita jalani saja apa maunya KPK," ujar Haris di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2013).
Haris keluar gedung KPK pukul 17.15 WIB. Mengenakan baju tahanan oranye, politisi partai Golkar itu langsung masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Salemba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Haris Andi Surahman sebagai tersangka setelah mengembangkan penyidikan kasus DPID yang melibatkan Wa Ode Nurhayati (Anggota DPR FPAN) dan Fahd A Rafiq. Lembaga anti korupsi itu menduga Haris sebagai pihak yang memberikan uang kepada Wa Ode untuk mengupayakan tiga Kabupaten di Aceh mendapatkan alokasi DPID. Haris juga diduga berperan mempertemukan Fahd dengan Nurhayati.
Sementara itu, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis terhadap Wa Ode Nurhayati. Wa Ode dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta rupiah dan apabila tidak mau membayar denda diganti 6 bulan kurungan. Atas vonis ini, Wa Ode banding dan kasasi namun kandas.
(kha/ndr)











































