"KY memberikan klarifikasi secara tertulis, jadi nggak ada dialog," kata Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Surat tersebut melampirkan penjelasan KY yang ditandatangani oleh komisioner KY Imam Anshori Saleh. Dalam hal ini, Imam yang pertama kali melontarkan informasi adanya dugaan percobaan suap calon hakim agung tahun 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi III menyayangkan adanya pernyataan dugaan percobaan suap kepada KY dari anggota DPR itu, terlebih dicuatkan saat proses seleksi calon hakim agung berlangsung.
"KY tak dalam konteksnya ini lagi proses seleksi calon hakim agung dia cemplungin isu seperti ini. Kasian hakim agung ini dia terdegradasi," tutur Pasek.
"Bahwa statement dia sudah menimbulkan daya rusak, sudah. Tapi ada hikmahnya kita bisa mengundang mereka (12 calon hakim agung)," imbuhnya.
Komisi III berhap masalah dugaan suap itu bisa diselesaikan di Badan Kehormatan (BK).
"Ya dengan BK dan KPK, kalau mau harus mulai dari situ," ujarnya.
Sebelumnya, komisioner KY Imam Anshori kepada publik menceritakan dirinya pada 2012 pernah dicoba disuap oleh anggota DPR guna meloloskan salah satu nama calon hakim agung.
Kala itu masing-masing anggota KY ditawari Rp 200 juta atau total untuk seluruh komisioner KY yang berjumlah 7 orang sebesar Rp 1,4 miliar.
(bal/asp)











































