Abilio Belum Bisa Dibebaskan

Abilio Belum Bisa Dibebaskan

- detikNews
Jumat, 05 Nov 2004 13:30 WIB
Jakarta - Kendati Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali (PK) Abilio Soares dan membebaskannya, tapi Abilio belum bisa dibebaskan. Soalnya, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, hingga kini belum menerima salinan putusan PK tersebut. "Saya saja mendengar PK-nya dikabulkan pagi ini dari media dan bukan dari MA," kata Kepala LP Cipinang Djoko Mardjo di LP Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (5/11/2004).Seperti diketahui, untuk pembebasan Abilio harus dilakukan oleh kejaksaan. MA harus mengirim salinan putusan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Setelah pengadilan menerima, lalu salinan putusan itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Kejari Jakpus melalui JPU yang menyidangkan Abilio kemudian membebaskannya dengan menyerahkan salinan putusan PK itu diserahkan ke LP Cipinang. Menurut Djoko, karena belum diterimanya salinan putusan dari kejaksaan maka Abilio belum dibebaskan. "Sampai saat ini kita belum menerimanya dari kejaksaan sehingga belum bisa membebaskan beliau," katanya.Dia menyatakan kondisi Abilio saat cukup sehat dan tidak mengalami gangguan fisik. "Dia sehat-sehat dan baik-baik saja," katanya singkat.Seharusnya, kata Djoko, hari ini pukul 09.00 WIB mantan gubernur Timtim ini hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan kesaksian. Abilio bersaksi untuk sidang uji materil terhadap UU Nomor 26 tahun 2000 tentang peradilan HAM yang diajukan olehnya ke MK."Tapi ternyata persidangannya ditunda menjadi tanggal 10 November, jadi dia batal bersaksi," katanya. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads