"KY memilih menghadiri pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jombang dibanding hadir memberikan klarifikasi di DPR. Mana yang lebih relevan?" kata Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika di ruang komisi III Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2013).
"Yang kita sayangkan alasan pelantikan bupati," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau KY yang melantik kami paham, tapi tak ada kewenangan KY melantik bupati dan wakil bupati," ujarnya.
Pasek menuturkan, alasan tak bisa menghadiri undangan Komisi III itu disampaikan dalam surat resmi kepada Komisi III yang ditandatangani komisioner KY Imam Anshori.
"Teman-teman bisa mengukur antara fungsinya mengawasi hakim agung dengan pelantikan," lanjut Pasek.
Sebelumnya, komisioner KY Imam Anshori kepada publik menceritakan dirinya pada 2012 pernah dicoba disuap oleh anggota DPR guna meloloskan salah satu nama calon hakim agung.
Kala itu masing-masing anggota KY ditawari Rp 200 juta atau total untuk seluruh komisioner KY yang berjumlah 7 orang sebesar Rp 1,4 miliar.
(/asp)











































