"Untuk saksi yang kemarin mengirimkan surat untuk tidak hadir itu, siapa itu? Yudi Setiawan? Tolong segera dihadirkan," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango di PN Tipikor, Jakarta, Senin (29/9/2013).
Menurut Nawawi, Yudi tetap harus dihadirkan. Mengenai alasan Yudi yang takut untuk hadir di persidangan, Nawawi punya pendapat tersendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pihak jaksa KPK beralasan, untuk pemanggilan Yudi masih dikoordinasikan dengan pengadilan tinggi dan MA. Yudi yang menjadi terdakwa kasus penggelapan, kini tengah mengajukan kasasi.
Yudi sedianya dihadirkan dalam sidang 12 September silam, mengirimkan surat kepada jaksa KPK. Surat tersebut dibacakan oleh jaksa Rini Triningsih di persidangan.
"Saya belum bisa menjadi saksi untuk tersangka Ahmad Fathanah karena masalah keamanan keluarga saya," ujar jaksa Rini membacakan surat dari Yudi di PN Tipikor Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Yudi mengatakan, istrinya saat ini ditahan oleh Bareskrim karena sangkaan pencucian uang. Padahal menurutnya hal tersebut tidak pernah dilakukan sang istri.
"Dia ditahan karena menerima Rp 50 juta per bulan dari saya," kata Yudi dalam surat itu.
(fjr/lh)