"Keterlibatan pamen (perwira menengah) dalam narkoba bukanlah hal baru dan sudah terjadi beberapa kali," kata Presidium IPW Neta S Pane dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (23/9/2013).
Terungkapnya Suyono dengan posisinya sebagai pejabat utama nomor tiga di Polda Lampung menunjukkan betapa narkoba sudah makin jauh menggerogoti internal Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, bisa jadi narkoba yang menyusup ke tubuh personel kepolisian menjadi permainan bandar narkoba untuk menghancurkan mentalitas institusi Polri.
"Sehingga para bandar dapat sesukanya mengendalikan anggota Polri," kata Neta.
Berkaca dari kasus Lampung, pimpinan Polri diminta mengawasi bawahannya dengan ketat dan serius. Sehingga indikasi keterlibatan anak buahnya dengan narkoba bisa diketahui secara dini. "Pimpinan Polri juga harus mau bersikap tegas dan jangan permisif apalagi bersikap toleransi," ujar Neta.
Selain itu, hukuman maksimal seperti pencopotan serta pemecatan bagi perwira yang terlibat narkoba harus berani diambil. "Sehingga ada efek jera dan Pamen lain akan berpikir dua kali untuk mencoba-coba melakukan hal yang sama," tegasnya.
Disinggung jumlah perwira yang terlibat narkoba, Neta mengakui pihaknya belum memiliki data pasti. Yang jelas, Polri sendiri setiap tahunnya menghukum 200 hingga 250 anggotanya yg terlibat narkoba.
"Yang jelas, setiap tahun rata-rata antara 200 sampai 250 polisi yang dihukum gara-gara terlibat narkoba, sebagian besar adalah polisi jajaran bawah," papar Neta.
Tahun 2012, lanjut Neta, ada sebanyak 217 polisi terlibat narkoba yang dihukum atau naik jika dibandingkan tahun 2011, yakni ada 213 polisi yang dihukum gara-gara narkoba.
Sebelumnya, Divisi Propam Polri menyelesaikan pemeriksaan terhadap Kombes Suyono dan menyatakan pejabat utama Polda Lampung tersebut mengkonsumsi narkoba.
(ahy/mok)