Ini Grafis Tabrakan Maut yang Tewaskan 2 Orang di Senayan

Ini Grafis Tabrakan Maut yang Tewaskan 2 Orang di Senayan

- detikNews
Senin, 23 Sep 2013 15:19 WIB
Grafis Polda Metro Jaya (Mei/detikcom)
Jakarta - Polisi sudah menetapkan David (23) sebagai tersangka dalam tabrakan maut di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta yang menewaskan dua orang. Setelah melakukan olah TKP, polisi membuat grafis terjadinya tabrakan maut tersebut.

Grafis itu ditunjukkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/9/2013).

Grafis itu menunjukkan Toyota Altis melaju dari depan Senayan City ke arah utara. Sesampainya di putaran traffic light Asia Afrika, mobil oleng ke kiri. David lalu menabrak mobil mobil Honda Accord B 8049 AG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat tertabrak Altis, mobil Accord kemudian membentur mobil Toyota Vios sehingga membuat korban bernama Frans Januar Indra Putra dan Rizqi Annisa yang ada di dalam mobil Vios yang tengah diparkir ini mengalami luka-luka.

Akibat benturan tersebut, Toyota Vios juga membentur mobil Mercedes-Benz B 2345 KA yang sedang diparkir di dekatnya.

Mobil David kehilangan kendali hingga menabrak pejalan kaki atas nama Fikri Ramadhoni yang saat itu sedang berdiri di samping mobil yang sedang parkir.

Firkri tewas seketika di lokasi kejadian akibat peristiwa itu. Setelah menabrak Fikri, mobil Altis kemudian menabrak Sabila Yassaroha Aslaha (17) yang berada di dekat Fikri.

Selain itu, dua pejalan kaki lainnya yakni Restya Ramadhan Rendika dan Riska Dinda Maulana, juga diseruduk Altis tersebut. Mereka saat itu sedang menikmati makanan otak-otak.

Usai menabrak para pejalan kaki, mobil David kemudian dikerumuni warga yang sedang kongkow-kongkow di sekitar lokasi. David pun menjadi bulan-bulanan kemarahan warga. Sementara itu, dua temannya melarikan diri, sedangkan David diamankan petugas setelah amukan warga berhasil disudahi oleh warga lainnya.

David kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 283 jo 310 ayat (4), ayat (3), ayat (2) dan ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(mei/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads