"Ini melanggar, dan ini perlu sosialisasi. Jangan melanggar parkir dan tetap akan kita operasi menerjunkan tim mencabut pentil," Kepala Dishub DKI Udar Pristono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2013).
Menurut Pristono, parkir resmi di Jakarta seperti parkiran di dalam gedung masih bisa menampung kendaraan di Jakarta. Jika pengendara tetap memarkirkan kendaraannya sembarangan, maka hal itu mengganggu pengguna jalan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pagi ini Dinas Perhubungan kembali melakukan penertiban parkir liar. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah kawasan Pasar Minggu Jakarta Selatan. Motor-motor yang parkir di lokasi ini dicabut pentilnya kemudian petugas memberi stiker yang isinya pentil bisa diambil di kantor Sudin Dishub yang melakukan operasi.
(vid/gah)