Penetapan Euthanasia Ny Agian Diputus Senin

Penetapan Euthanasia Ny Agian Diputus Senin

- detikNews
Jumat, 05 Nov 2004 12:30 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan memberikan surat jawaban atas permohonan penetapan Euthanasia yang diajukan Hasan Kusuma terhadap istrinya Ny Agian Isna Nauli pada Senin (8/11/2004).Hal ini disampaikan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Cicut Sutiarso di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat (5/11/2004)."Hari ini tidak ada persidangan keputusan Euthanasia, karena kasus ini bukan untuk diputuskan dalam suatu proses pengadilan karena dari surat yang diberikan oleh Pak Hasan, dia hanya memohon untuk melakukan Euthanasia kepada istrinya. Kami akan memberikan keputusan itu hari Senin dalam bentuk surat jawaban atas surat Pak Hasan," ungkap Cicut yang ditunjuk menjadi ketua tim Euthanasia.Apa isinya?"Saya tidak bisa memberikan perincian surat itu. Kalian lihat saja pada Senin nanti," ujarnya.TimKetua PN Jakarta Pusat I Mede Karna yang mengatakan keputusan penetapan Euthanasia merupakan kewenangan tim yang dibentuk pengadilan pada 29 Oktober 2004. Tim diketuai Cicut Sutiarso dan wakilnya Budiman dan Adi Wahyono."Belum dapat diputuskan hari ini. Hasil keputusan akan memperhatikan segala aspek hukum, psikologi dan sosial dan sebagainya. Putusan ini sepenuhnya adalah kewenangan dari tim yang saya bentuk pada 29 Oktober 2004 yang diketuai Cicut Sutiarso, Wakilnya budiman dan Adi Wahyono," imbuhnya.Hasan Kusuma mengajukan permohonan penetapan Euthanasia (suntik mati) terhadap istrinya Ny Agian Isna Nauli korban malpraktek ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ny Agian mengalami kerusakan otak permanen dan koma setelah menjalani operasi ceasar putra keduanya. (aan/)


Berita Terkait