"Menolak permohonan kasasi Marverlli Chandra," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (23/9/2013).
Duduk sebagai ketua majelis hakim Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Sri Murwahyuni dan Prof Dr Surya Jaya. Putusan nomor 1520 K/PID.SUS/2013 ini diketok pada 23 September lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 11 Desember 2012, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menuntut Marvelly dengan hukuman mati. Tuntutan ini tidak dikabulkan sebab pada 22 Januari 2013, Pengadilan Negeri (PN) Jakpus hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Hukuman ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 18 Maret 2013 oleh majelis hakim yang terdiri dari Syamsul Bachri Bapa Tua, Asli Ginting dan M Djoko. Vonis ini lalu dikuatkan di tingkat kasasi.
(asp/nrl)