Penyelundup 10 Kg Heroin Lolos dari Ancaman Hukuman Mati

Penyelundup 10 Kg Heroin Lolos dari Ancaman Hukuman Mati

- detikNews
Senin, 23 Sep 2013 12:42 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis Marvelly Chandra dengan hukuman penjara seumur hidup. Marvelly dituntut hukuman mati karena menjadi penyelundupan 10 kg heroin dari Malaysia-Bandara Polonia Medan-Jakarta pada 2009 silam.

"Menolak permohonan kasasi Marverlli Chandra," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (23/9/2013).

Duduk sebagai ketua majelis hakim Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Sri Murwahyuni dan Prof Dr Surya Jaya. Putusan nomor 1520 K/PID.SUS/2013 ini diketok pada 23 September lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tertangkapnya Marvelly buntut dari dibekuknya Saning pada 29 April 2009 di Bandara Polonia Medan. Saning membawa heroin itu dari Malaysia. Dari Polonia, lalu digelarlah operasi oleh BNN hingga tertangkaplah Marvelly di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Dari tangan keduanya, didapati narkoba jenis heroin seberat 10.108,7 gram. Saning diadili dalam berkas terpisah.

Pada 11 Desember 2012, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menuntut Marvelly dengan hukuman mati. Tuntutan ini tidak dikabulkan sebab pada 22 Januari 2013, Pengadilan Negeri (PN) Jakpus hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Hukuman ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 18 Maret 2013 oleh majelis hakim yang terdiri dari Syamsul Bachri Bapa Tua, Asli Ginting dan M Djoko. Vonis ini lalu dikuatkan di tingkat kasasi.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads