Bunuh Majikan, Seorang TKI Divonis Mati di Malaysia
Jumat, 05 Nov 2004 12:07 WIB
Jakarta - Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia divonis hukuman mati oleh pengadilan di Malaysia, hari Jumat ini. TKI berusia 22 tahun itu didakwa membunuh majikan perempuannya. Herlina Trisnawati tampak bingung ketika mendengar vonis hakim tersebut. Ia meminta izin untuk bertemu dengan orangtuanya. Demikian dilaporkan kantor berita resmi Malaysia, Bernama seperti dilansir AFP, Jumat (5/11/2004).Kasus pembunuhan itu terjadi pada 4 Agustus 2001 lalu di dekat ibukota Kuala Lumpur. Herlina yang waktu itu masih berusia 19 tahun memukul kepala majikannya, Soon Lay Chuan dengan alu hingga tewas.Kepada majelis hakim, Herlina menyatakan bahwa dirinya telah lebih dahulu dipukul oleh majikannya. Hakim menyatakan bahwa TKI tersebut bisa mengajukan banding atas vonis hukuman gantung ini. "Jangan khawatir, Anda tidak akan digantung besok," ujar Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia, K.N.Segara. Hakim juga memerintahkan agar kunjungan orangtua Herlina segera diatur. Hakim menyatakan bahwa berdasarkan kesaksian para tetangga, Herlina sering mengeluh soal pekerjaanya yang terlalu banyak. Namun dia tidak bercerita kalau dirinya pernah dipukul oleh Soon.
(ita/)











































