"Saya dapat 60 Kg dari jaringan Aceh berinisial SN (DPO) lewat jalur darat," ujar Luki kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Senin (23/9/2013).
Luki menceritakan dirinya baru 6 bulan bekerja sebagai pengedar narkoba. Sebelumnya dia hanya seorang buruh lepas yang kerjanya tidak tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luki mengatakan, dirinya menjual barang haram itu untuk di wilayah Jawa saja. "Saya jual ke daerah Jawa Tengah," imbuh Luki.
(spt/mok)