Hal tersebut disampaikan oleh Ahmad Maulana, orang dekat Luthfi yang juga terlibat dalam upaya mendatangkan investor dari Korea. Rencananya investor dari Korea itu akan bekerja sama dengan PT Intim Perkasa di bidang pembuatan tangki minyak, di Sulsel pada 2011.
"Karena kami yang bawa investor dari Korea, Dirut Pak Andi Pakurimba, men-share sahamnya ke kami. Ke Pak Luthfi, Hudzaifah, saya dan terdakwa," ujar Ahmad Maulana di PN Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Luthfi dan Hudzaifah dapat 46 persen, sisanya saya 1 persen, dan terdakwa (Fathanah) 1 persen," ujar teman Fathanah sewaktu di pesantren di Makassar ini.
Maulana mengatakan, yang aktif untuk berkomunikasi dengan pihak Korea adalah dirinya. Kadang-kadang dibantu oleh Fathanah.
"Kalau Pak Luthfi menjadi motivator saja pak. Memberikan saran dan nasihat bagi kami," ujar Maulana.
Direktur PT Intim Perkasa, Andi Revisoze, membenarkan kesaksian Maulana. Namun menurut Andi, saham sampai saat ini belum jadi dilepas karena adanya persoalan kontrak dengan pihak investor. Kontrak juga batal dilakukan.
"Memang sudah ada keputusan untuk pemberian saham kepada terdakwa dan grupnya. Tapi belum jadi dilepas karena ada masalah dengan investor," kata Andi.
"Mengapa perusahaan perlu memberikan saham sebesar itu kepada orang-orang ini?" tanya anggota majelis hakim Made Hendra.
"Agar untuk meyakinkan pihak Korea, bahwa mereka ini merupakan bagian dari perusahaan," kata Andi.
(fjp/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini