Polisi Tangkap 3 Pengedar 30 Kg Ganja

Polisi Tangkap 3 Pengedar 30 Kg Ganja

- detikNews
Senin, 23 Sep 2013 11:53 WIB
Jakarta - Polisi dari Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat berhasil mengamankan 3 pengedar narkoba jenis ganja di daerah Bekasi. Ketiganya ditangkap dengan barang bukti 30 kg ganja.

Menurut Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (18/9) lalu sekitar pukul 20.00 WIB di Arta Gading, Jakarta Utara. Pada saat itu dua orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti 2 paket sabu.

"Pengungkapan kita lakukan dengan cara salah satu petugas melakukan under cover buy kepada seorang bernama Luki lewat telepon. Saat itu petugas memesan 2 paket sabu, dan Luki lalu menyuruh dua anak buahnya Boby dan Julius dan janjian di Arta Gading. Dan keduanya akhirnya berhasil ditangkap," ujar Gembong dalam rilis di Polres Jakarta Barat, Senin (23/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil interogasi terhadap dua tersangka, polisi akhirnya bisa mendapatkan alamat Luki yang merupakan bandar dan pemilik narkoba. Tersangka Luki diketahui berada di sebuah kontrakan di Desa Mustika Sari RT 02 RW 02, Mustika Sari, Kampung Babakan, Bekasi Kota.

"Luki akhirnya ditangkap dengan barang bukti 30 kg ganja di kontrakan tersebut. Dan dari tersangka Luki diketahui barang tersebut didapat dari SN (DPO)," ujar Gembong.

Gembong mengatakan, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Junto 112 ayat 2 UU RI no 35 tentang narkotika. "Mereka terancam 5 sampai 20 tahun penjara," imbuh Gembong.


(spt/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads