MA Kirim Salinan Surat Pembebasan Abilio ke Pengadilan
Jumat, 05 Nov 2004 11:27 WIB
Jakarta - Abilio Soares hingga kini masih meringkuk di LP Cipinang meski telah dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung (MA). Penyebabnya, salinan putusan MA baru akan didistribusikan ke pihak-pihak terkait.Menurut Kasie Registrasi Kasasi Pidana MA, Lauris S.Ramly, pihaknya baru akan mengirimkan salinan ke Pengadilan Ad Hoc HAM yang berkedudukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, siang ini. "Setelah salat Jumat mungkin sudah tiba di pengadilan," kata Lauris di kantor MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (5/11/2004).Pengacara Abilio, OC Kaligis, sebelumnya mendatangi kantor MA untuk mengetahui kabar bebas kliennya. "Pak Kaligis datang untuk menanyakan apa betul Abilio dibebaskan. Saya bilang, betul," kata Lauris.Kaligis meminta salinan putusan itu tapi Lauris menolaknya karena harus sesuai prosedur. Kaligis akhirnya cuma melihat salinannya dan bisa memakluminya.Sekadar diketahui, menurut prosedur, salinan putusan MA nantinya akan dikirimkan ke pengadilan pertama yang mengadili Abilio, lalu oleh pengadilan dikirimkan ke LP Cipinang, Abilio dan pengacaranya serta Kejaksaan. Tanpa salinan itu, Abilio takkan bisa keluar dari sel.
(nrl/)











































