"Pasal 7 ayat 3 orang tua berkewajiban untuk mendidik anaknya sesuai kemampuan dan minatnya serta menetapkan waktu belajar setiap hari di rumah bagi anaknya dari pukul 19.00 sampai dengan pukul 21.00," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ihsan saat dikonfirmasi detikcom, Senin (23/9/2013).
Dikuatkan dengan pasal 11 ayat 3, di mana setiap peserta didik berkewajiban belajar setiap hari efektif sekolah di rumah dari pukul 19.00 sampai dg 21.00 WIB. Kebijakan yang sudah bagus ini tentu diharapkan bisa membuat remaja di Jakarta tak doyan keluyuran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal remaja yang keluyuran ini memang menjadi persoalan tersendiri. Mereka kerap nongkrong di cafe atau di warung-warung kala jam belajar. Kerap terjadi kecelakaan lalu lintas atau aksi kriminalitas.
"Perda ini harus dijalankan," tutupnya.
(ndr/mad)