Cegah Pelajar Keluyuran Malam, Jokowi Harus Terapkan Perda Wajib Belajar

Cegah Pelajar Keluyuran Malam, Jokowi Harus Terapkan Perda Wajib Belajar

- detikNews
Senin, 23 Sep 2013 11:25 WIB
Jakarta - Perda No 8 tahun 2006 diminta diterapkan di Jakarta. Perda itu mengatur tentang pelaksanaan wajib belajar bagi para pelajar. Bila dilaksanakan, Perda itu bisa mencegah pelajar yang keluyuran malam, nongkrong di cafe.

"Pasal 7 ayat 3 orang tua berkewajiban untuk mendidik anaknya sesuai kemampuan dan minatnya serta menetapkan waktu belajar setiap hari di rumah bagi anaknya dari pukul 19.00 sampai dengan pukul 21.00," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ihsan saat dikonfirmasi detikcom, Senin (23/9/2013).

Dikuatkan dengan pasal 11 ayat 3, di mana setiap peserta didik berkewajiban belajar setiap hari efektif sekolah di rumah dari pukul 19.00 sampai dg 21.00 WIB. Kebijakan yang sudah bagus ini tentu diharapkan bisa membuat remaja di Jakarta tak doyan keluyuran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perda ini belum berjalan dengan baik, dibutuhkan upaya Pemda untuk sosialisasi sampai RT/RW agar semua melaksanakan Perda," terangnya.

Soal remaja yang keluyuran ini memang menjadi persoalan tersendiri. Mereka kerap nongkrong di cafe atau di warung-warung kala jam belajar. Kerap terjadi kecelakaan lalu lintas atau aksi kriminalitas.

"Perda ini harus dijalankan," tutupnya.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads