"Kalau itu terbukti urusan pidana, kita serahkan ke KPK dulu sehingga kalau sudah putusan hakim baru kita bersikap," kata anggota BK DPR, Ali Maschan Moesa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Menurutnya, BK DPR perlu mendapat keterangan lebih dulu dari KY soal upaya suap pada proses pemilih calon hakim agung itu, termasuk mengetahui nama anggota komisi III yang diduga ingin menyuap KY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara bagi anggota komisi III yang ingin menyuap itu, BK DPR mengancam memberikan sanksi teguran sampai Pergantian Antar Waktu (PAW) alias pemberhentian sebagai anggota DPR.
"Teguran lisan sampai PAW," ucap Ali.
Komisioner KY Imam Anshori kepada publik menceritakan dirinya pada 2012 pernah dicoba disuap oleh anggota DPR guna meloloskan salah satu nama calon hakim agung. Kala itu masing-masing anggota KY ditawari Rp 200 juta atau total untuk seluruh komisioner KY yang berjumlah 7 orang sebesar Rp 1,4 miliar.
(bal/van)