BK DPR Siap Lapor KPK Jika Terbukti Ada Suap Calon Hakim Agung

BK DPR Siap Lapor KPK Jika Terbukti Ada Suap Calon Hakim Agung

- detikNews
Senin, 23 Sep 2013 10:57 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengungkap adanya upaya suap dari anggota DPR kepada komisioner KY dalam proses seleksi calon hakim agung pada tahun 2012. Badan Kehormatan (BK) DPR menyatakan siap melanjutkan laporan itu ke KPK jika terbukti ada suap.

"Kalau itu terbukti urusan pidana, kita serahkan ke KPK dulu sehingga kalau sudah putusan hakim baru kita bersikap," kata anggota BK DPR, Ali Maschan Moesa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2013).

Menurutnya, BK DPR perlu mendapat keterangan lebih dulu dari KY soal upaya suap pada proses pemilih calon hakim agung itu, termasuk mengetahui nama anggota komisi III yang diduga ingin menyuap KY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau melanggar pidana kan pasti melanggar kode etik, sedangkan pelanggaran kode etik belum tentu melanggar pidana," imbuhnya soal alasan tindaklanjuti ke KPK.

Sementara bagi anggota komisi III yang ingin menyuap itu, BK DPR mengancam memberikan sanksi teguran sampai Pergantian Antar Waktu (PAW) alias pemberhentian sebagai anggota DPR.

"Teguran lisan sampai PAW," ucap Ali.

Komisioner KY Imam Anshori kepada publik menceritakan dirinya pada 2012 pernah dicoba disuap oleh anggota DPR guna meloloskan salah satu nama calon hakim agung. Kala itu masing-masing anggota KY ditawari Rp 200 juta atau total untuk seluruh komisioner KY yang berjumlah 7 orang sebesar Rp 1,4 miliar.

(bal/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads