"90 persen lebih itu mereka tidak punya SIM. Baik pelajar yang sudah cukup usia untuk memiliki SIM atau pelajar yang memang belum cukup usia untuk mendapatkan SIM," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Senin (23/9/2013).
Tahun 2011 saja, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar mencapai 677 kasus. Dan untuk usia pelanggar lalu lintas yang belum cukup umur untuk berkendara yakni usia 0-15 tahun, tercatat ada 40 kasus. Sementara untuk usia 16-21 tahun, mencapai 926 kasus kecelakaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi di antara mereka itu mungkin ada yang punya SIM, terutama yang duduk di bangku SMA yang sudah berusia 17 tahun. Kalau anak SD dan SMP, sudah pasti mereka tidak memiliki SIM," jelas Rikwanto.
Sementara itu, di tahun 2012, angka kecelakaan yang melibatkan pelajar, cukup memprihatinkan yakni mencapai 487 kasus dari total kecelakaan 8.020 kasus yang terjadi di wialayah hukum Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, Rikwanto mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya untuk menekan angka kecelakaan atau pun pelanggaran lalu lintas yang melibatkan pelajar. Salah satu upaya adalah dengan melakukan tindakan represif yakni dengan razia.
"Semua dalam razia itu dijaring sesuai sasaran dalam razia itu. Kalau roda dua, semua roda dua dihentikan. Nah dalam razia itu ditemukan ada karyawan, TNI/Polri, buruh, dan ada juga pelajar," jelasnya.
Di samping itu, upaya preventif juga terus dilakukan di antaranya dengan melakukan program polisi sahabat anak dan polisi siswa sambil mensosialisasikan keselamatan berlalu lintas kepada para pelajar.
Lebih jauh Rikwanto berpesan, kepada para orangtua agar tidak membiarkan anak-anaknya yang belum cukup umur untuk berkendara. Melihat contoh kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur, AQJ (13) di Tol Jagorawi beberapa waktu lalu, harus menjadi pelajaran bagi para orangtua untuk tidak bersikap permisif terhadap anak-anaknya.
(mei/lh)