Agar Wewenang Jelas, Kompolnas Minta UU Direvisi

Agar Wewenang Jelas, Kompolnas Minta UU Direvisi

- detikNews
Senin, 23 Sep 2013 08:45 WIB
Jakarta - Kepolisian sebagai salah satu institusi penegak hukum tentu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan demi kepentingan umum. Agar kewenangan ini tak disalahgunakan, maka setiap anggota harus diawasi.

"Untuk membuat Polri semakin kuat dan bekerja sesuai tujuan baik maka sebagian kalangan meminta agar efektivitas dan keterukuran pengawasan kinerja dan perilaku anggota Polri mutlak harus dibenahi," kata Komisioner Kompolnas, M Nasser, saat dihubungi detikcom, Senin (23/9/2013).

Nasser menyayangkan, Kompolnas sebagai salah satu mitra Polri dalam memantau kinerja anggotanya belum memiliki posisi yang kuat. Diharapkan jika ada penguatan kompolnas, maka akan bermanfaat pada pencapaian tugas pokok Polri sesuai yang diamanahkan pasal 12 dan 13 UU No2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada tiga hal penting terkait dengan penguatan Kompolnas, pertama mendiskripsikan secara jelas substansi apa yang membutuhkan pengawasan ketat agar Institusi Kepolisian menjadi lebih baik, apakah pengawasan terhadap arah, kebijakan dan strategi organisasi atau pengawasan terhadap perilaku perorangan anggota Polri," ujarnya.

Kedua, terkait dengan aturan main dalam pengawasan, agar pengawasan itu bermanfaat. Masih banyak pengawasan yang tidak memberikan hasil dan mengubah kinerja dan integritas

"Ketiga perlu dibicarakan tentang kedudukan dan organisasi Kompolnas, apakah di bawah Presiden atau mandiri seperti Komisi Yudisial? Perlukah ada wakil pemerintah di dalam Kompolnas?" jelasnya.

Nasser menyarankan, sebaiknya dibuat UU Kompolnas yang baru agar tugas dan wewenang Kompolnas menjadi jelas. Kompolnas saat ini diatur sebagai Lembaga Kepolisian Nasional karena termaktub dalam pasal 37, 38, 39 dan 40 UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara.

"Ini sangat tidak cukup karena pengalaman Kompolnas selama hampir 7 tahun menunjukkan fakta bahwa banyak temuan yang disampaikan kepada atasan atau instansi pembina fungsi, tidak ditanggapi, suratnya pun tidak dibalas," keluhnya.

(rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads