Ahok Akan Kaji Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tipiring

Ahok Akan Kaji Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tipiring

- detikNews
Sabtu, 21 Sep 2013 18:49 WIB
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengkaji pemberlakuan kerja sosial untuk pelaku tindak pidana ringan. Menurutnya, hukuman kerja sosial akan lebih baik daripada hukuman kurungan.

"Karena tidak mungkin orang melakukan tindakan pidana ringan, kalau tidak mampu membayar mereka dipenjara, orang jadi rusak, harusnya kita menghukum mereka dengan kegiatan sosial," ujar Ahok.

Hal ini disampaikan oleh Ahok usai menghadiri acara Caregivers Meeting 'The Journey of Caring' di Gedung Energi, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa kerja sosial yang dimaksud Ahok antara lain membuang sampah atau membersihkan taman kota selama waktu tertentu. Untuk itu, minggu depan Ahok akan bertemu dengan beberapa pihak untuk membahasnya.

"Saya musti ketemu dulu sama jaksa, hakim, mulai minggu depan sudah mulai jalan untuk ketemu beliau-beliau ini," lanjutnya.



(sip/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads