Freddy Sebulan Di-'Bon' Bareskrim, Kadiv Pas: Izin Ada di Dirjen

Freddy Sebulan Di-'Bon' Bareskrim, Kadiv Pas: Izin Ada di Dirjen

- detikNews
Sabtu, 21 Sep 2013 11:58 WIB
Jakarta - Selama sebulan gembong narkoba yang divonis mati Freddy Budiman dipinjam Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Suwarso, menyatakan terkait izin tersebut seluruhnya ada di tangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Izinnya ke Dirjen (Pemasyarakatan)," kata Suwarso dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (21/9/2013).

Dalam pasal 17 ayat 5 UU No 12 tahun 1995 Pemasyarakatan dijelaskan, dalam hal terdapat keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 narapidana hanya dapat dibawa keluar Lapas setelah mendapat izin tertulis dari Dirjen PAS. Sementara di ayat 6, dinyatakan jangka waktu narapidana dapat dibawa keluar Lapas sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dan ayat 5 paling lama 1 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Izin dari pusat, kalau sudah ada izin dipinjam untuk penyelidikan dipersilakan. Kalau kemudian selesai dan dikembalikan kita terima," ujarnya.

Terkait koordinasi pemulangan Freddy, dia mengaku tidak tahu mengani itu. Suwarso hanya menerima kabar bila Freddy sudah berada di Lapas Batu Nusakambangan dan ditempatkan kembali di tahanan isolasi.

Freddy dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah diketahui dari pengakuan eks kekasihnya Vanny Rosyane bahwa dia mendapatkan fasilitas istimewa. Ternyata juga Freddy memiliki pabrik sabu di LP.

Kemudian Freddy dipindahkan ke LP Nusakambangan. Tapi baru beberapa minggu masuk, dia sudah dipinjam Mabes Polri, alasannya untuk penyidikan kasus pabrik sabu.

(ahy/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads