Marten mengatakan dirinya menolak berjuang dengan cara turun ke jalan. Meski begitu perjuangan buruh yang dijalan dianggap sebagai bantuan.
"Saya tidak memilih turun ke jalan karena menggangu ketertiban umum. Sebagai warga negara kita harus mengerti akan hak-hak orang lain. Oleh karena itu saya memilih jalur hukum karena hanya sedikit orang yang berjuang melalui sisi hukum," kata Marten saat ditemui di kediamannya, di Jalan Selatan 8, Jatimekar, Pondok Gede, Bekasi kepada detikcom, Sabtu (21/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum ibu saya meninggal sempat menanyakan saya mau jadi apa. Dihadapan ibu saya berjanji ingin menjadi pembela. Puji tuhan itu bisa terjadi. Dan dari kecil saya tertarik ilmu hukum," imbuhnya.
Menurutnya perjuangan dirinya tidak hanya untuk kepentingan sendiri akan tetapi untuk kepentingan bersama sebagai seorang buruh.
"Saya lakukan juga untuk kepentingan buruh karena sebagai tenaga kemanan apa yang saya rasakan tidak jauh berbeda dengan buruh," tuturnya.
Sebelumnya Marten meminta MK membatalkan Pasal 96 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu mengatur masa kedaluwarsa tuntutan pembayaran upah pekerja atau buruh maksimal 2 tahun usai di-PHK. Dengan dikabulkannya permohonannya itu, maka tidak ada lagi masa kedaluwarsa dalam mengajukan gugatan hak-hak buruh.
(edo/asp)










































