"Dirjen PAS harus ingatkan Polri bahwa peminjaman Freddy ini sudah lampaui batas waktu agar segera dikembalikan ke Nusakambangan," ujar Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrahman saat berbincang, Sabtu (21/9/2013).
Hamidah mengatakan seharusnya Polri tidak berlama-lama meminjam Freddy. Sebab peminjaman napi diatur dalam undang-undang hanya sehari. Apalagi status eks pacar Vanny Rossyane tersebut adalah terpidana mati.
"Nanti ada kecurigaan macam-macam. Lapas saja sudah dia beli, apalagi yang lain-lain. Nanti ada kecurigaan mabes pun dibeli. Kompolnas mendesak segera dikembalikan. Kalau ada yang belum selesai terkait pemeriksaan, ya diselesaikan di sana," jelas Hamidah.
Freddy diketahui sudah divonis mati atas kepemilikan 1,4 juta ekstasi. Namun belakangan diketahui selama menjalani penahanan di LP Cipinang dia membangun pabrik sabu. Kemudian dia dipindahkan ke Nusakambangan. Namun belum lama di Nusakambangan, Freddy dipinjam Direktorat IV Narkoba Mabes Polri untuk kelengkapan pemeriksaan.
Polri beralasan peminjaman Freddy dari Nusakambangan agar pemeriksaan lebih efektif tanpa harus bolak balik ke Nusakambangan.
"Ya sejak kita temukan pabrik dia di LP itu saja, sampai sekarang masih kita bon untuk pemeriksaan dan pemberkasan. Kita bon kan biar efisien saja, karena kalau harus bolak-balik ke Nusakambangan kan jauh, waktu juga tidak memungkinkan," jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Pol Arman Depari saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (19/9/2013).
Menurut Arman tak ada batas waktu peminjaman tahanan. Namun pihak kepolisian tetap berkoordinasi dengan pihak LP Nusakambangan.
(rmd/bag)











































