Ini Langkah Kemendikbud Tindak Lanjuti Temuan BPK Soal UN

Ini Langkah Kemendikbud Tindak Lanjuti Temuan BPK Soal UN

Ramdhan Muhaimin - detikNews
Jumat, 20 Sep 2013 20:45 WIB
Ini Langkah Kemendikbud Tindak Lanjuti Temuan BPK Soal UN
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan dana pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kemendikbud telah menyiapkan beberapa langkah menindaklanjuti rekomendasi dari BPK tersebut.

Sekjen Kemendikbud, Ainun Na’im mengatakan, untuk setiap rekomendasi dari BPK ada penyelesaian masing-masing.

"Yang jelas BPK merekomendasikan agar ke depan pelaksanaan UN, untuk perencanaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi dilakukan oleh pusat. Sedangkan penyelenggaraannya dilakukan oleh provinsi bekerja sama dengan perguruan tinggi," ujar Ainun dalam siaran pers Kemendikbud yang diterima detikcom, Jumat (20/9/2013).

Ainun mengatakan, dari hasil pemeriksaan BPK ada indikasi dan potensi kerugian negara dari penyelenggaraan UN. Indikasi kerugian negara yaitu kondisi atau kejadian yang diduga mengakibatkan atau mengandung unsur kerugian negara.

“Sedangkan potensi kerugian negara yaitu kondisi atau kejadian yang apabila tidak dilakukan langkah-langkah pengendalian lanjutan dapat mengakibatkan terjadinya kerugian negara,” katanya.

Untuk itu Kemendikbud lanjut Ainun, telah menyiapkan beberapa langkah perbaikan antara lain: (1) Memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara Pengeluaran (BPP) untuk menindaklanjuti semua rekomendasi auditor, termasuk penyetoran ke kas Negara dan pengenaan sanksi disiplin Pegawai Negeri sesuai ketentuan yang berlaku; (2) Memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai rekomendasi BPK RI atas kondisi atau kejadian yang diduga atau berpotensi merugikan keuangan Negara; (3) Kemedikbud telah memerintahkan Balitbang untuk melakukan perbaikan SOP, kajian peran BNSP atas pelaksanaan ujian nasional, peningkatan sosialisasi, dan lain-lain.

BPK menemukan penyimpangan dana UN sekitar Rp 14 miliar, tumpang tindih anggaran sebesar Rp 62 miliar dan dana yang belum bisa dipertanggungjawabkan Rp 51 miliar di Kemendikbud. Atas temuan itu, BPK lalu merekomendasikan kepada Kemendikbud sebagai berikut: (1) Penyetoran ke Kas Negara sebanyak 8 Rekomendasi; (2) Penyampaian Bukti Pertanggungjawaban sebanyak 8 Rekomendasi; (3) Pengenaan sanksi disiplin PNS sebanyak 12 rekomendasi; (3) Pemeriksaan lanjutan Inspektorat Jenderal sebanyak 16 rekomendasi; (4) Perbaikan perencanaan dan koordinasi sebanyak 10 rekomendasi. Untuk rekomendasi lainnya adalah perbaikan SOP, pengkajian, sosialisasi, dan lain-lain sebanyak 14 temuan.
 
BPK memberi waktu 60 hari kepada Kemedikbud untuk memberi penjelasan.

(rmd/lh)


Berita Terkait