"Dibawa ke RSCM untuk fisioterapi," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (20/9/2013).
Johan mengatakan Djoko tidak sampai menjalani rawat inap di rumah sakit. Malam ini juga, mantan Kakorlantas itu dibawa kembali ke rutan Guntur'
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan izin ke rumah sakit, diberikan oleh majelis hakim. KPK, kata Johan, hanya melakukan eksekusi atas izin yang diberikan hakim.
"Yang menahan kan hakim," kata Johan.
Irjen Djoko dinyatakan bersalah pengadilan negeri Tipikor Jakarta terkait kasus simulator SIM. Dia divonis 10 tahun penjara serta harus merelakan asetnya senilai Rp 200 miliar karena vonis dengan pasal korupsi dan pencucian uang.
(fjr/lh)











































