"Djoko Susilo hari ini dibawa ke RSCM, karena sakit," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (20/9/2013).
Johan belum mengetahui secara pasti sakat yang Djoko Susilo keluhkan. Begitu juga dengan kepastian apakah mantan Kakorlantas itu akan menjalani rawat inap atau rawat jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang menahan kan hakim," kata Johan.
Irjen Djoko dinyatakan bersalah pengadilan negeri Tipikor Jakarta terkait kasus simulator SIM. Dia divonis 10 tahun penjara serta harus merelakan asetnya senilai Rp 200 miliar karena vonis dengan pasal korupsi dan pencucian uan
(/lh)











































