Bawa Freddy Budiman dari Nusakambangan, Polisi Diduga Langgar UU

Bawa Freddy Budiman dari Nusakambangan, Polisi Diduga Langgar UU

Indra Subagja - detikNews
Jumat, 20 Sep 2013 18:22 WIB
Bawa Freddy Budiman dari Nusakambangan, Polisi Diduga Langgar UU
Jakarta - Sudah 1 bulan polisi meminjam bandar narkoba yang sudah divonis mati Freddy Budiman dari LP Nusakambangan. Freddy kini ditahan polisi di Ditnarkoba Polri di Cawang, Jaktim. Peminjaman Freddy yang lama itu diduga melanggar UU Pemasyarakatan No 12 tahun 1995.

"Seharusnya dia sudah kembali ke Nusakambangan," jelas Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon K Palma saat berbincang di Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Alvon menegaskan, posisi Freddy yang bandar narkoba dengan aset melimpah tentu menimbulkan kecurigaan. Jangan sampai polisi mendapat tudingan yang tidak-tidak dari publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Idealnya dalam aturan harus ada izin dari Dirjen Pemasyarakatan. Dalam hal itu harus jelas untuk apa dan berapa lama," terangnya.

Alvon menegaskan dalam UU PAS, disebutkan peminjaman tahanan hanya diperbolehkan 1 hari. "Bila lebih, malah ini lebih dari satu bulan polisi melakukan kesalahan," terangnya.

Dalam pasal 17 ayat 5 menyebutkan, dalam hal terdapat keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 narapidana hanya dapat dibawa keluar Lapas setelah mendapat izin tertulis dari Dirjen PAS.

"Dan dalam ayat 6-nya menyatakan, jangka waktu narapidana dapat dibawa keluar Lapas sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dan ayat 5, paling lama 1 hari. Kalau nggak melanggar UU," tegasnya.

Freddy dipindahkan ke LP Nusakambangan setelah diketahui dari pengakuan eks kekasihnya Vanny Rossyane bahwa dia mendapatkan fasilitas istimewa. Ternyata juga Freddy memiliki pabrik sabu di LP.

Kemudian Freddy dipindahkan ke LP Nusakambangan. Tapi baru beberapa minggu masuk, dia sudah dipinjam Mabes Polri, alasannya untuk penyidikan kasus pabrik sabu.

(ndr/mad)


Berita Terkait