Surat Dakwaan Selesai Disusun, Kasus Aiptu Labora Segera Disidangkan

Surat Dakwaan Selesai Disusun, Kasus Aiptu Labora Segera Disidangkan

Salmah Muslimah - detikNews
Jumat, 20 Sep 2013 16:56 WIB
Jakarta - Draft surat dakwaan kasus Aiptu Labora telah selesai disusun. Berkas kasus polisi yang diduga memiliki rekening gendut hingga miliaran rupiah itu akan segera masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sorong, Papua.

"Setelah P21, draft surat dakwaan selesai, kami evaluasi surat dakwaan. Kami siapkan administrasi untuk pelimpahan," kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanudddin, Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Basrief mengatakan proses tersebut tidak memakan waktu lama. Hanya membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk kasus tersebut di meja hijaukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SOP tidak lebih dari 2 minggu untuk pelimpahan," ujar Basrief.

Kasus transaksi gendut anggota Polres Sorong Aiptu Labora Sitorus, sontak membuat terkejut jajaran kepolisian. Total transaksi di rekeningnya mencapai miliran rupiah.

Aiptu Labora terjerat kasus hukum setelah 2 perusahaannya, PT Rotua dan PT Seno Adi Wijaya, diduga terlibat dalam kasus penimbunan sejuta liter solar di Kabupaten Sorong serta ribuan kubik kayu olahan di Sorong dan Surabaya. Dia juga dijerat pasal pencucian uang karena memiliki uang ratusan miliar.

(rup/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini