"Setelah P21, draft surat dakwaan selesai, kami evaluasi surat dakwaan. Kami siapkan administrasi untuk pelimpahan," kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanudddin, Jakarta, Jumat (20/9/2013).
Basrief mengatakan proses tersebut tidak memakan waktu lama. Hanya membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk kasus tersebut di meja hijaukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus transaksi gendut anggota Polres Sorong Aiptu Labora Sitorus, sontak membuat terkejut jajaran kepolisian. Total transaksi di rekeningnya mencapai miliran rupiah.
Aiptu Labora terjerat kasus hukum setelah 2 perusahaannya, PT Rotua dan PT Seno Adi Wijaya, diduga terlibat dalam kasus penimbunan sejuta liter solar di Kabupaten Sorong serta ribuan kubik kayu olahan di Sorong dan Surabaya. Dia juga dijerat pasal pencucian uang karena memiliki uang ratusan miliar.
(rup/lh)










































