TVRI Diberi Sanksi, KPI: TV Lain Juga akan Ditindak

TVRI Diberi Sanksi, KPI: TV Lain Juga akan Ditindak

- detikNews
Jumat, 20 Sep 2013 14:59 WIB
Jumpa pers KPI (Foto: Septiana L/detikcom)
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi sanksi terhadap TVRI karena menyiarkan acara konvensi Partai Demokrat selama 2,5 jam. KPI berjanji tidak akan tebang pilih terhadap TV swasta yang melanggar aturan terkait siaran parpol pemilik media.

"Nantinya semua mendapat perlakuan yang sama. Kenapa TVRI dulu? ini akan jadi momentum bersama bagi kita untuk memberikan tindakan," ujar Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran, S Rahmat Arifin di Gedung KPI di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2013).

Rahmat menjelaskan, untuk mengawasi televisi swasta KPI sudah membentuk tim bersama KPU dan Bawaslu untuk merumuskan secara rigid tentang penyiaran pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita setiap Senin melakukan rapat. KPI bertugas merekam segala bentuk siaran yang berhubungan dengan pemilu dan nantinya dalam rapat tersebut akan dibahas. Kalau soal putusa melanggar itu keputusan KPU dan Bawaslu," ujar Rahmat.

Rahmat mengatakan, sampai saat ini KPI masih menunggu diberlakukannya pertaturan KPU mengenai siaran pemilu. "PKPU no.15 Tahun 2013 itu kan berlaku pada 27 September 2013. Dan kita tidak diam saja kita terus melakukan pantuan terhadap siaran-siaran di televisi," ujar Rahmat.

(spt/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads