"Nantinya semua mendapat perlakuan yang sama. Kenapa TVRI dulu? ini akan jadi momentum bersama bagi kita untuk memberikan tindakan," ujar Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran, S Rahmat Arifin di Gedung KPI di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2013).
Rahmat menjelaskan, untuk mengawasi televisi swasta KPI sudah membentuk tim bersama KPU dan Bawaslu untuk merumuskan secara rigid tentang penyiaran pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmat mengatakan, sampai saat ini KPI masih menunggu diberlakukannya pertaturan KPU mengenai siaran pemilu. "PKPU no.15 Tahun 2013 itu kan berlaku pada 27 September 2013. Dan kita tidak diam saja kita terus melakukan pantuan terhadap siaran-siaran di televisi," ujar Rahmat.
(spt/fdn)